Raja Muna Menolak Tandatangani perjanjian Dengan VOC Tahun
1677
Analisis
Konflik Geopolitik Muna, Ternate, dan Buton dalam Catatan Perjalanan Robertus
Padtbrugge
Muhammad Alimuddin Sadu
Abstrak
Artikel ini membahas dinamika
politik Kerajaan Muna pada akhir abad ke-17 melalui analisis catatan perjalanan
Robertus Padtbrugge tahun 1677 dan arsip Vereenigde Oost-Indische Compagnie
(VOC). Fokus penelitian adalah konflik wilayah antara Muna, Ternate, dan Buton
serta penolakan Raja Muna terhadap kontrak politik VOC yang didasarkan pada
klaim kedaulatan Ternate. Penelitian ini menggunakan metode sejarah dengan
pendekatan kritik sumber terhadap arsip kolonial Belanda dan tradisi sejarah
lokal Muna. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konflik di wilayah Lohija
(Loghia) merupakan bagian dari persaingan geopolitik regional yang melibatkan
kerajaan-kerajaan maritim di Sulawesi Tenggara. Penolakan Raja Muna terhadap
kontrak VOC menunjukkan upaya mempertahankan kedaulatan politik di tengah
ekspansi kolonial VOC dan sekutunya.
Kata kunci: Kerajaan Muna, VOC, Ternate, Buton, Padtbrugge, Sulawesi
Tenggara.
Abstract
This article examines the political
dynamics of the Muna Kingdom in the late seventeenth century based on the
travel account of Robertus Padtbrugge (1677) and archives of the Dutch East
India Company (VOC). The study focuses on territorial conflicts involving Muna,
Ternate, and Buton, as well as the refusal of the Muna ruler to sign a
political contract proposed by the VOC. Using historical methods and critical
analysis of colonial and local sources, this research demonstrates that the conflict
over the region of Lohija formed part of broader geopolitical competition in
Southeast Sulawesi. The refusal of the Muna ruler reflects a political strategy
to preserve sovereignty amid expanding VOC influence.
1. Pendahuluan
Pada
abad ke-17 kawasan Sulawesi Tenggara merupakan wilayah strategis dalam jaringan
perdagangan dan politik di kawasan Maluku dan Sulawesi. Bandar Tiworo dan Lohia
di Kerajaan Muna merupakan pelabuhan transit yang menghubungkan kawasan barat
dan timur Nusantara melalui pesisir timur Sulawesi, selain Bandar Baubau di
Kesultanan Buton. Dalam periode ini VOC berusaha memperluas pengaruhnya dengan
menjalin kontrak politik dengan kerajaan-kerajaan lokal. Salah satu sumber
penting yang menggambarkan situasi tersebut adalah jurnal perjalanan Robertus
Padtbrugge berjudul Het Journaal van Padtbrugge’s Reis naar Noord-Celebes en
de Noordereilanden (1677).
Ekspansi
Vereenigde Oost-Indische Compagnie (VOC) di kawasan ini sejak pertengahan abad
ke-17 membawa perubahan signifikan dalam hubungan politik antar kerajaan lokal.
VOC berusaha membangun jaringan kekuasaan melalui kontrak politik dengan
kerajaan-kerajaan di kawasan Maluku dan Sulawesi. Dalam banyak kasus, VOC
memanfaatkan klaim kedaulatan tradisional Kesultanan Ternate untuk memperluas
pengaruhnya terhadap wilayah lain.
Namun
tidak semua kerajaan lokal menerima sistem politik tersebut. Salah satu contoh
menarik adalah Kerajaan Muna yang menolak pengakuan terhadap klaim Ternate
maupun dominasi VOC.
Catatan
perjalanan gubernur VOC di Maluku, Robertus Padtbrugge, pada tahun 1677
memberikan informasi penting mengenai konflik politik di kawasan ini. Dalam
catatan tersebut disebutkan bahwa wilayah Muna menjadi pusat sengketa antara
beberapa kekuatan regional, terutama terkait wilayah Lohija (Loghia).
Konflik
tersebut semakin menguat setelah penandatangan perjanjian Bongaya pada 18 November 1667dimana pasal 17 perjanjian tersebut member kuasa kepada
Ternate atas wilayah-wilayah yang sebelunya diklaim secara palsu oleh Gowa
sebagaimana kutipan berikut
17. Ook sultan aan den Koning van Ternaten restitueeren in eygere wijze als in het 16 poinct, de geroofde menschen van de Xulas, en daar benevens 10 stukken ijser canon, 2 metale prince stukken en 3 bassen, ‘tzij met de selve die van daar gehaalt zijn, of andere in de plaatse, verklarende op selve Eylanden, egeene pretentie te hebben of te houden, nevens die oprechtelijk renuncieerende, ten behoove van gemelte Koning van alle gepretendeerde eigendom op deEylanden Zaleyer, ende Pantsiano, als mede op de gantsche Oost kust van Celebes, te rekenen van Manado af tot aan Pantsiano toe. ‘dEylanden Bangay en Gapi, als andere de op de selve kust gelengen, daar onder mede begrepen, item tusschen Mandhar Manada, de landen van Lambagy, Caydiepa, Booltoly, van Dampellas, Balaysang, Silensa en Cayely, van ouds de Kroone van de welke de hooggemelde Regeeringe van Macassar oprechtelijk af ataat belovende nimmermeer na desen de Koning van Ternate daar inne te tubeeren.
Artinya : 17. Kepada Raja Ternate juga akan dikembalikan dengan cara yang sama seperti disebut pada point 16, orang-orang yang dirampas ( ditawan ) dari Xulas ( Sula ), bersama dengan 10 meriam besi, 2 buah Prince [?] dari logam, dan 3 meriam kapal kecil, atau barang yang sama yang diambil dari sana, atau yang lain sebagai penggantinya, dan menyatakan tidak ada atau tidak memiliki klaim pada pulau-pulau tersebut, dan juga menyangkal secara tulus, demi raja yang tersebut, semua milik yang secara palsu diklaim pada pulau-pulau Zaleyer ( Selayar ), dan Pantsiano ( Muna ), begitu juga dengan seluruh pantai timur Celebes ( Sulawesi ), terhitung dari Manado sampai Pantsiano ( Muna ), pulau-pulau Bangai ( Banggai ) dan Gapi ( Gebe ), dan termasuk juga tempat lain pada pantai tersebut, sama halnya dengan ( pantai antara ) Mandhaar ( Mandar ) dan Manado, negeri Lambagy [?], Caydiepa ( Kaidipang ), Booltoly ( Baul-Toli), Dampellas, Balaysang, Selansa ( Wasolangka ) dan Cayely ( Kaili ), yang sejak dahulu menjadi hak milik Mahkota Ternate, Semua daerah yang disebut dilepaskn oleh pemerintah Macassar yang dihormati secara tulus, dengan perjanjian bahwa tidak pernah akan mengganggu lagi Raja Ternate dalam hal ini ( Diterjemahkan Oleh Rene Van Den Berg tahun 2020 ).
Berdasarkan perjanjian itu ternate merasa memiliki semua wilayah tersebut termasuk Kerajaan Muna. Berbeda Dengan Kerajaan Muna, karena tidak terlibat dalam perjanjian Bongaya tersebut maka Muna merasa tidak terikat dengan perjanjian itu.
Olehnya itu, ketika Padtbrugge menyodorkan penjanjian untuk meratifikasi perjanjian bongaya pada tahun 1667 yang juga bermakna Muna mengakui penguasaan Ternate terhadap Muna khususnya pada wikayah Tiworo dan Lohia, Raja Muna La Ode Rahmani Gelar Sangia Latugho langsung menolak.
Artikel ini bertujuan untuk
menganalisis dinamika politik tersebut serta menjelaskan makna penolakan Raja
Muna terhadap kontrak VOC dalam konteks geopolitik regional abad ke-17.
2. Historiografi dan Tinjauan Pustaka
Kajian mengenai sejarah Sulawesi
Tenggara pada abad ke-17 masih relatif terbatas dibandingkan dengan wilayah
lain di Nusantara. Sebagian besar penelitian mengenai kawasan ini berfokus pada
sejarah Kesultanan Buton atau hubungan antara VOC dan kerajaan-kerajaan di
Maluku.
Sumber kolonial Belanda seperti
karya François Valentijn memberikan gambaran mengenai jaringan politik regional
yang melibatkan Ternate dan wilayah-wilayah di sekitarnya. Dalam karya Oud
en Nieuw Oost-Indiën, Valentijn menyebut beberapa wilayah di Sulawesi
Tenggara sebagai bagian dari jaringan kekuasaan Ternate.
Namun sumber kolonial sering
memandang kerajaan-kerajaan lokal dari perspektif kepentingan VOC. Oleh karena
itu penting untuk membandingkan sumber tersebut dengan tradisi sejarah lokal.
Dalam tradisi sejarah Muna, kerajaan
ini dipandang sebagai entitas politik yang memiliki kedaulatan sendiri dan
menjalin hubungan politik dengan kerajaan tetangga seperti Buton.
Perbandingan kedua jenis sumber
tersebut memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai posisi politik
Muna pada abad ke-17.
3. Sumber dan Metodologi
Penelitian ini menggunakan metode
sejarah dengan tahapan:
- heuristik (pengumpulan sumber)
- kritik sumber
- interpretasi
- penulisan sejarah.
Sumber utama yang digunakan adalah
catatan perjalanan Robertus Padtbrugge yang diterbitkan kembali dalam jurnal
ilmiah Belanda abad ke-19.
Selain itu digunakan pula beberapa
sumber tambahan seperti:
- arsip VOC
- karya historiografi kolonial
- tradisi sejarah lokal Muna.
Pendekatan komparatif digunakan
untuk membandingkan perspektif sumber kolonial dengan tradisi lokal.
4. Geopolitik Kawasan Sulawesi Tenggara Abad ke-17
Pada abad ke-17 Khususnya pasca
penandatangan Perjanjian Bongaya 1657, wilayah Sulawesi Tenggara berada di
antara beberapa kekuatan politik utama:
- Kesultanan Ternate
- Kesultanan Buton
- kerajaan-kerajaan lokal seperti Muna dan Tiworo.
Ternate memiliki hubungan erat
dengan VOC dan sering mengklaim kedaulatan atas berbagai wilayah di Maluku dan
Sulawesi.
Buton merupakan kerajaan maritim
penting yang mengontrol jalur perdagangan antara Makassar dan Maluku.
Dalam konteks ini Muna memiliki
posisi strategis karena terletak di jalur pelayaran antara kedua wilayah
tersebut.
5. Konflik Wilayah Lohija
Salah satu konflik utama yang
dicatat dalam jurnal perjalanan Padtbrugge adalah sengketa wilayah Lohija.
Dalam sumber Belanda disebutkan:
“... bleef Moena, en in het
bijzonder de kampong Lohija, de voornaamste twistappel, aangezien zoowel de
radja van Tijoro als die van Moena op die kampong aanspraak maakte.”
Terjemahan:
Pulau Muna, khususnya kampung
Lohija, tetap menjadi pokok sengketa utama karena baik Raja Tiworo maupun Raja
Muna sama-sama mengklaim wilayah tersebut.
Konflik ini diperparah oleh
keterlibatan dua kekuatan regional:
- Ternate mendukung Tiworo
- Buton mendukung Muna.
6. Perang di Muna Tahun 1677
Dalam laporan yang sama, Padtbrugge
mencatat bahwa pada tahun 1677 terjadi perang antara pihak Buton dan Ternate di
wilayah Muna.
“Toen hij den 3 Februari 1677 te
Boeton aankwam, was het juist op Moena tot een openbaren oorlog tusschen de Boetonneezen
en Ternatanen gekomen.”
Peristiwa ini menunjukkan bahwa
konflik lokal dapat berkembang menjadi konflik regional.
VOC kemudian berusaha menengahi
konflik tersebut sebagai bagian dari strategi politiknya di kawasan Maluku dan
Sulawesi.
7. Penolakan Raja Muna terhadap Kontrak VOC
Salah satu aspek penting dari
konflik ini adalah sikap Raja Muna terhadap sistem kontrak VOC.
VOC biasanya memaksakan kontrak
politik kepada kerajaan-kerajaan lokal yang berisi:
- pengakuan kedaulatan VOC atau sekutunya
- kewajiban perdagangan tertentu
- pembatasan hubungan dengan kekuatan lain.
Namun dalam kasus Muna, raja
setempat menolak mengakui klaim Ternate maupun dominasi VOC.
Dalam beberapa sumber kolonial
bahkan disebutkan bahwa penguasa Muna disebut sebagai “Sultan van Woena”,
menunjukkan pengakuan terhadap status politiknya sebagai penguasa independen.
8. Identitas Raja Muna pada Masa Itu
Berdasarkan rekonstruksi kronologi
sejarah Muna, raja yang kemungkinan memerintah pada masa tersebut adalah La
Ode Rahmani gelar Sangia Latugho.
Masa pemerintahannya ditandai oleh:
- konflik wilayah Loghia
- meningkatnya intervensi VOC
- persaingan pengaruh Buton dan Ternate.
9. Analisis Historiografis
Perbandingan antara sumber VOC dan
tradisi lokal menunjukkan adanya perbedaan perspektif.
Sumber VOC cenderung menggambarkan
konflik sebagai sengketa antar kerajaan kecil yang memerlukan intervensi VOC.
Sebaliknya tradisi lokal Muna
memandang konflik tersebut sebagai upaya mempertahankan kedaulatan kerajaan
terhadap kekuatan luar.
Analisis historiografis menunjukkan
bahwa kedua perspektif tersebut perlu dibaca secara kritis untuk memahami
dinamika politik yang sebenarnya.
10. Kesimpulan
Catatan perjalanan Robertus
Padtbrugge tahun 1677 memberikan gambaran penting mengenai dinamika politik di
kawasan Sulawesi Tenggara pada abad ke-17.
Sengketa wilayah Lohija antara Muna
dan Tiworo menunjukkan bahwa konflik tersebut merupakan bagian dari persaingan
geopolitik antara Ternate dan Buton.
Penolakan Raja Muna terhadap kontrak
VOC menunjukkan bahwa kerajaan tersebut berusaha mempertahankan kedaulatannya
di tengah ekspansi kolonial VOC.
Penelitian lebih lanjut terhadap
arsip VOC dan tradisi sejarah lokal diperlukan untuk memahami secara lebih
mendalam sejarah politik kawasan ini.
Daftar Pustaka :
Leupe, P. A. 1867. Het Journaal
van Padtbrugge’s Reis naar Noord-Celebes en de Noordereilanden. Leiden.
Valentijn, François. 1724–1726. Oud
en Nieuw Oost-Indiën. Dordrecht.
Andaya, Leonard Y. 1993. The
World of Maluku. Honolulu: University of Hawai‘i Press.
Poesponegoro, Marwati Djoened. 2010.
Sejarah Nasional Indonesia. Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar