Terpopuler

Tampilkan postingan dengan label Sejarah Muna. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sejarah Muna. Tampilkan semua postingan

Senin, 23 Maret 2026

MILITERISASI, PENGETAHUAN KOLONIAL, DAN REKONSTRUKSI KEKUASAAN DI MUNA (1906–1915)

MILITERISASI, PENGETAHUAN KOLONIAL, DAN REKONSTRUKSI KEKUASAAN DI MUNA (1906–1915)

Pembacaan Historiografis atas Laporan Letnan Boll dalam Perspektif Kolonial dan Tradisi Lokal


Abstrak

Artikel ini menganalisis transformasi politik dan sosial di Muna pada awal abad ke-20 melalui pembacaan kritis terhadap laporan kolonial yang ditulis oleh Letnan Boll dalam Koloniaal Tijdschrift (1913). Dengan menggunakan pendekatan historiografi kritis dan analisis wacana, penelitian ini menunjukkan bahwa representasi Muna sebagai wilayah “anarkis” merupakan konstruksi diskursif yang berfungsi melegitimasi intervensi kolonial Belanda. Di sisi lain, pembacaan berbasis tradisi lokal memperlihatkan bahwa dinamika tersebut merupakan hasil konflik internal dan adaptasi terhadap tekanan eksternal, termasuk intervensi dari Kesultanan Buton dan ekspansi kekuasaan Tentara Kerajaan Hindia Belanda. Artikel ini menegaskan bahwa kolonialisasi di Muna bukan hanya proyek militer, tetapi juga proyek epistemik yang mengubah struktur kekuasaan lokal secara fundamental.


I. Pendahuluan

Awal abad ke-20 menandai fase intensifikasi kontrol kolonial di wilayah luar Jawa dalam struktur Hindia Belanda. Di Sulawesi Tenggara, Pulau Muna menjadi salah satu wilayah yang mengalami intervensi militer langsung setelah dianggap sebagai daerah yang “tidak stabil” dan sulit dikendalikan.

Laporan yang ditulis oleh Letnan Boll pada tahun 1913 menjadi sumber penting untuk memahami bagaimana kolonialisme bekerja di tingkat lokal. Namun, seperti halnya banyak arsip kolonial lainnya, teks tersebut tidak dapat dipahami sebagai deskripsi objektif, melainkan sebagai produk wacana kekuasaan yang sarat kepentingan.¹

Artikel ini bertujuan untuk:

  1. Mengkaji konstruksi wacana kolonial dalam laporan Boll
  2. Membandingkannya dengan perspektif lokal Muna
  3. Menganalisis transformasi struktur kekuasaan akibat intervensi kolonial

II. Kerangka Teoretis: Kolonialisme sebagai Wacana dan Kekuasaan

Pendekatan yang digunakan dalam artikel ini merujuk pada konsep bahwa kolonialisme tidak hanya beroperasi melalui kekuatan militer, tetapi juga melalui produksi pengetahuan.

Menurut Michel Foucault, kekuasaan dan pengetahuan saling terkait dan membentuk realitas sosial melalui diskursus.² Dalam konteks kolonial, pengetahuan tentang “masyarakat pribumi” diproduksi untuk mempermudah kontrol administratif.

Sementara itu, Edward Said menekankan bahwa representasi tentang “yang lain” sering kali dibentuk secara stereotip untuk melegitimasi dominasi Barat.³

Dengan menggunakan kerangka ini, laporan Letnan Boll dapat dibaca sebagai:

teks yang tidak hanya menggambarkan Muna, tetapi juga menciptakan Muna dalam imajinasi kolonial.


III. Historiografi Kolonial vs Tradisi Lokal

3.1 Narasi Kolonial

Dalam laporan Boll, Muna digambarkan sebagai:

  • wilayah tanpa pemerintahan
  • penuh perompakan
  • masyarakat yang tidak produktif

Narasi ini konsisten dengan pola umum dalam arsip kolonial Belanda yang sering menggambarkan wilayah perifer sebagai “ruang kosong” yang membutuhkan intervensi.⁴


3.2 Perspektif Lokal Muna

Sebaliknya, dalam tradisi lokal, struktur politik Muna tidaklah kosong, melainkan kompleks:

  • Sara (dewan adat)
  • Walaka (elite administratif)
  • Kaomu (bangsawan)
  • Kapita Laut (militer tradisional)

Dalam perspektif ini, konflik yang terjadi bukanlah anarki, melainkan dinamika politik internal.


IV. Struktur Kekuasaan Muna Pra-Kolonial

4.1 Dualisme Kekuasaan: Walaka dan Kaomu

Kekuasaan di Muna tidak terpusat pada raja. Golongan walaka memiliki otoritas signifikan dalam pengambilan keputusan.

Hal ini menjelaskan mengapa Yarona Bola dalam laporan Boll digambarkan sebagai “lemah”—bukan karena ketidakmampuan personal, tetapi karena struktur politik yang memang tidak monarkis absolut.


4.2 Kapita Laut sebagai Kekuatan Maritim

Kapita Laut, terutama dari Lohia, memiliki peran penting dalam kontrol laut dan perdagangan.

Dalam laporan kolonial, mereka disebut “perompak”. Namun, dalam perspektif lokal, mereka adalah:

  • penjaga wilayah maritim
  • aktor ekonomi
  • simbol kedaulatan

V. Intervensi Kolonial dan Militerisasi

5.1 Narasi “Anarki” sebagai Legitimasi

Penggambaran Muna sebagai wilayah kacau berfungsi sebagai legitimasi intervensi.⁵

Hal ini sejalan dengan praktik kolonial di berbagai wilayah lain di Indonesia, di mana kekacauan lokal dijadikan alasan untuk ekspansi kekuasaan.


5.2 Operasi Militer dan Penaklukan Kapita Laut

Pengepungan Kapita Laut di Mabodo menunjukkan penggunaan kekerasan sebagai instrumen utama kolonialisme.

Dalam perspektif kolonial:

  • tindakan ini = penegakan hukum

Dalam perspektif lokal:

  • ini = penaklukan terhadap otoritas tradisional

VI. Pengetahuan sebagai Instrumen Kekuasaan

Tokoh seperti Maa Laraja memainkan peran penting dalam produksi pengetahuan kolonial.

Ia berfungsi sebagai:

  • penerjemah
  • informan genealogis
  • mediator budaya

Menurut teori Foucault, peran ini menunjukkan bahwa pengetahuan lokal diintegrasikan ke dalam sistem kolonial untuk memperkuat kontrol.⁶


VII. Rekonstruksi Administratif dan Transformasi Politik

7.1 Pembentukan Sistem Distrik

Belanda mengganti struktur tradisional dengan sistem distrik yang lebih mudah dikontrol.

7.2 Reintegrasi Kaomu

Golongan kaomu yang sebelumnya dilemahkan kemudian diintegrasikan sebagai kepala distrik.

7.3 Raja sebagai Agen Kolonial

Raja Muna dijadikan perantara antara pemerintah kolonial dan masyarakat lokal.


VIII. Ekonomi Kolonial dan Disiplin Sosial

8.1 Pajak dan Kontrol

Pajak menjadi alat utama untuk memasukkan masyarakat ke dalam sistem kolonial.

8.2 Infrastruktur sebagai Alat Kekuasaan

Pembangunan jalan dan pasar berfungsi sebagai:

  • sarana mobilisasi
  • alat pengawasan
  • simbol modernisasi

IX. Resistensi Lokal

Masyarakat Muna menunjukkan berbagai bentuk resistensi:

  • menghindari sensus
  • memberikan identitas palsu
  • menolak pajak

Menurut James C. Scott, ini adalah bentuk everyday resistance.⁷


X. Sintesis Historiografis

10.1 Versi Kolonial

  • Muna = kacau
  • Belanda = pembawa ketertiban

10.2 Versi Lokal

  • Muna = sistem kompleks
  • Belanda = kekuatan intervensi

XI. Kesimpulan

Laporan Letnan Boll harus dibaca sebagai teks ideologis yang mencerminkan kepentingan kolonial. Intervensi Belanda di Muna bukan hanya menciptakan stabilitas, tetapi juga mengubah struktur kekuasaan lokal secara mendasar.

Kolonialisme di Muna adalah proses:

  • militerisasi
  • birokratisasi
  • dan produksi pengetahuan

Catatan Kaki (Footnotes)

  1. Lihat pendekatan kritik arsip kolonial dalam Ann Laura Stoler, Along the Archival Grain (Princeton: Princeton University Press, 2009).
  2. Michel Foucault, Power/Knowledge (New York: Pantheon Books, 1980).
  3. Edward Said, Orientalism (New York: Vintage, 1978).
  4. J. S. Furnivall, Netherlands India: A Study of Plural Economy (Cambridge, 1939).
  5. Henk Schulte Nordholt, “The Making of Colonial State,” dalam Indonesia: The Making of a Nation.
  6. Foucault, Power/Knowledge.
  7. James C. Scott, Weapons of the Weak (Yale University Press, 1985).
  8. Koloniaal Tijdschrift, 1913 (laporan Letnan Boll).
  9. Arsip Hindia Belanda tentang Muna, 1906–1915.
  10. Tradisi lisan Muna (rekonstruksi genealogis lokal).

Daftar Pustaka (Selected Bibliography)

  • Foucault, Michel. Power/Knowledge.
  • Said, Edward. Orientalism.
  • Scott, James C. Weapons of the Weak.
  • Stoler, Ann Laura. Along the Archival Grain.
  • Furnivall, J. S. Netherlands India.
  • Koloniaal Tijdschrift (1913).

Rabu, 18 Maret 2026

BENTENG KOTANO WUNA SEBAGAI BENTENG TERPANJANG DAN TERLUAS DI DUNIA:

**BENTENG KOTANO WUNA SEBAGAI BENTENG TERPANJANG DAN TERLUAS DI DUNIA:

KAJIAN HISTORIS, ARKEOLOGIS, DAN POTENSI PENGAKUAN INTERNASIONAL**

Muhammad Alimuddin Sadu

Abstrak

Benteng Kotano Wuna merupakan salah satu situs arkeologi penting di Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara, yang merepresentasikan kejayaan Kerajaan Muna pada abad ke-15. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji karakteristik historis, arsitektural, serta potensi pengakuan internasional Benteng Kotano Wuna sebagai benteng terluas dan terpanjang di dunia. Metode yang digunakan adalah pendekatan deskriptif-kualitatif berbasis studi literatur, data arkeologis, serta hasil pengukuran modern. Hasil kajian menunjukkan bahwa benteng ini memiliki luas area sekitar 163–165 hektar dengan panjang tembok mencapai ±8,07 km. Selain berfungsi sebagai sistem pertahanan, kawasan ini juga merupakan kota benteng yang mencakup permukiman, pusat pemerintahan, dan situs pemakaman kerajaan. Secara nasional, benteng ini telah diakui oleh Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) sebagai benteng terluas. Secara internasional, Benteng Kotano Wuna memiliki potensi kuat untuk diakui oleh Guinness World Records dalam kategori “Largest Historical Fortress by Enclosed Area”.

Kata kunci: Benteng Kotano Wuna, Kerajaan Muna, benteng terluas, arkeologi, Guinness World Records


1. Pendahuluan

Benteng merupakan salah satu bentuk warisan budaya yang mencerminkan sistem pertahanan, struktur sosial, serta organisasi politik suatu peradaban. Di Indonesia, berbagai benteng peninggalan kerajaan lokal menunjukkan tingkat teknologi dan strategi militer yang berkembang jauh sebelum masa kolonial. Salah satu benteng yang memiliki nilai historis tinggi adalah Benteng Kotano Wuna di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara.

Benteng Kotano Wuna dikenal sebagai pusat pemerintahan Kerajaan Muna pada abad ke-15. Kawasan ini tidak hanya berfungsi sebagai benteng pertahanan, tetapi juga sebagai kota yang melindungi aktivitas sosial, politik, dan budaya masyarakat Muna. Dalam konteks global, ukuran dan kompleksitas benteng ini menjadikannya objek kajian penting dalam studi arkeologi dan sejarah Asia Tenggara.


2. Metodologi Penelitian

Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan historis dan arkeologis. Data diperoleh melalui:

  • Studi literatur sejarah Kerajaan Muna

  • Analisis data pengukuran benteng (GIS dan pemetaan modern)

  • Dokumentasi hasil penelitian arkeologis

  • Kajian terhadap pengakuan lembaga resmi seperti MURI

Pendekatan ini digunakan untuk memahami secara komprehensif struktur fisik, fungsi historis, serta relevansi global Benteng Kotano Wuna.


3. Hasil dan Pembahasan

3.1 Lokasi dan Sejarah Benteng Kotano Wuna

Benteng Kotano Wuna terletak di Kecamatan Tongkuno, Kabupaten Muna, sekitar 22–25 km dari Kota Raha. Benteng ini merupakan bagian dari Kota Wuna, pusat pemerintahan Kerajaan Muna pada abad ke-15.

Pembangunan benteng diperkirakan dimulai pada masa Raja Muna VII, La Kilaponto, dan disempurnakan oleh Raja La Posasu. Fungsi utama benteng adalah sebagai sistem pertahanan sekaligus simbol kekuasaan kerajaan. Seiring waktu, faktor perang, wabah, dan perpindahan penduduk menyebabkan kawasan ini ditinggalkan dan mengalami degradasi.


3.2 Struktur dan Arsitektur Benteng

Benteng Kotano Wuna dibangun dengan memanfaatkan kondisi alam seperti perbukitan dan tebing, yang memperkuat fungsi pertahanannya. Struktur utama berupa tembok batu dengan karakteristik sebagai berikut:

  • Panjang tembok: ±8,073 km

  • Tinggi tembok: ±3–4 meter

  • Ketebalan: ±3 meter

Sebagian struktur benteng saat ini tidak lagi utuh, namun jalurnya masih dapat diidentifikasi melalui penelitian arkeologis dan teknologi pemetaan modern.


3.3 Luas Kawasan dan Fungsi Kota Benteng

Benteng Kotano Wuna memiliki luas area sekitar 163–165 hektar, menjadikannya salah satu benteng dengan cakupan wilayah terbesar di dunia.

Kawasan ini mencakup:

  • Permukiman masyarakat

  • Pusat pemerintahan kerajaan

  • Situs pemakaman raja

  • Ruang sosial dan budaya

Dengan demikian, benteng ini tidak hanya berfungsi sebagai pertahanan militer, tetapi juga sebagai sistem kota yang terorganisir.


3.4 Pengakuan Nasional dan Signifikansi Global

Pada 22 Mei 2024, Benteng Kotano Wuna memperoleh pengakuan dari Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) sebagai benteng terluas di dunia berdasarkan pengukuran ilmiah.

Pengakuan ini menunjukkan bahwa benteng tersebut memiliki nilai historis dan budaya yang sangat tinggi, serta menjadi identitas penting bagi masyarakat Muna dan Indonesia.


3.5 Potensi Pengakuan Guinness World Records

Benteng Kotano Wuna memiliki potensi kuat untuk diakui secara internasional dalam kategori:

“Largest Historical Fortress by Enclosed Area”

Kategori ini menekankan:

  • Luas area yang dilingkupi benteng

  • Fungsi historis sebagai kota benteng

  • Keberadaan sistem pertahanan terintegrasi

Keunggulan Benteng Kotano Wuna meliputi:

  • Luas area yang jauh melampaui benteng lain

  • Struktur kota yang jelas secara historis

  • Bukti arkeologis dan pengukuran modern

Namun demikian, hingga saat ini pengakuan internasional belum diperoleh karena belum adanya pengajuan resmi dan verifikasi oleh lembaga Guinness.


3.6 Perbandingan dengan Benteng Lain

Jika dibandingkan dengan benteng lain di Indonesia seperti Benteng Keraton Buton, terdapat perbedaan mendasar:

 AspekKeraton Buton           Kotano Wuna
 Abad 16                15
 Luas Area  ±23 ha               ±165 ha
 Fungsi   Keraton                Kota benteng penuh
 Panjang Tembok            ±2,7 km                ±8,07 km
Kondisi Tembok    Lebih utuh                 Sebagian tertimbun
Status Guinness             Sudah                 Potensial

Perbedaan ini menunjukkan bahwa keduanya memiliki keunggulan dalam kategori yang berbeda, sehingga tidak saling bertentangan dalam konteks pengakuan internasional.


4. Kesimpulan

Benteng Kotano Wuna merupakan salah satu warisan budaya terbesar di Indonesia yang mencerminkan kemajuan peradaban Kerajaan Muna pada abad ke-15. Dengan luas area mencapai ±165 hektar dan panjang tembok ±8 km, benteng ini tidak hanya berfungsi sebagai sistem pertahanan, tetapi juga sebagai kota benteng yang kompleks.

Secara nasional, pengakuan oleh MURI memperkuat posisinya sebagai benteng terluas. Secara internasional, Benteng Kotano Wuna memiliki potensi besar untuk diakui oleh Guinness World Records dalam kategori “Largest Historical Fortress by Enclosed Area”, dengan catatan dilakukan pengajuan resmi dan verifikasi ilmiah.

Pelestarian dan pengembangan situs ini sangat penting, tidak hanya untuk kepentingan akademik, tetapi juga untuk memperkuat identitas budaya dan pariwisata Indonesia di tingkat global.

Senin, 16 Maret 2026

Raja Muna Menolak Tandatangani perjanjian Dengan VOC

 

Raja Muna Menolak Tandatangani perjanjian Dengan VOC Tahun 1677

Analisis Konflik Geopolitik Muna, Ternate, dan Buton dalam Catatan Perjalanan Robertus Padtbrugge

Muhammad Alimuddin Sadu

Abstrak

Artikel ini membahas dinamika politik Kerajaan Muna pada akhir abad ke-17 melalui analisis catatan perjalanan Robertus Padtbrugge tahun 1677 dan arsip Vereenigde Oost-Indische Compagnie (VOC). Fokus penelitian adalah konflik wilayah antara Muna, Ternate, dan Buton serta penolakan Raja Muna terhadap kontrak politik VOC yang didasarkan pada klaim kedaulatan Ternate. Penelitian ini menggunakan metode sejarah dengan pendekatan kritik sumber terhadap arsip kolonial Belanda dan tradisi sejarah lokal Muna. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konflik di wilayah Lohija (Loghia) merupakan bagian dari persaingan geopolitik regional yang melibatkan kerajaan-kerajaan maritim di Sulawesi Tenggara. Penolakan Raja Muna terhadap kontrak VOC menunjukkan upaya mempertahankan kedaulatan politik di tengah ekspansi kolonial VOC dan sekutunya.

Kata kunci: Kerajaan Muna, VOC, Ternate, Buton, Padtbrugge, Sulawesi Tenggara.


Abstract

This article examines the political dynamics of the Muna Kingdom in the late seventeenth century based on the travel account of Robertus Padtbrugge (1677) and archives of the Dutch East India Company (VOC). The study focuses on territorial conflicts involving Muna, Ternate, and Buton, as well as the refusal of the Muna ruler to sign a political contract proposed by the VOC. Using historical methods and critical analysis of colonial and local sources, this research demonstrates that the conflict over the region of Lohija formed part of broader geopolitical competition in Southeast Sulawesi. The refusal of the Muna ruler reflects a political strategy to preserve sovereignty amid expanding VOC influence.


1. Pendahuluan

Pada abad ke-17 kawasan Sulawesi Tenggara merupakan wilayah strategis dalam jaringan perdagangan dan politik di kawasan Maluku dan Sulawesi. Bandar Tiworo dan Lohia di Kerajaan Muna merupakan pelabuhan transit yang menghubungkan kawasan barat dan timur Nusantara melalui pesisir timur Sulawesi, selain Bandar Baubau di Kesultanan Buton. Dalam periode ini VOC berusaha memperluas pengaruhnya dengan menjalin kontrak politik dengan kerajaan-kerajaan lokal. Salah satu sumber penting yang menggambarkan situasi tersebut adalah jurnal perjalanan Robertus Padtbrugge berjudul Het Journaal van Padtbrugge’s Reis naar Noord-Celebes en de Noordereilanden (1677).

Ekspansi Vereenigde Oost-Indische Compagnie (VOC) di kawasan ini sejak pertengahan abad ke-17 membawa perubahan signifikan dalam hubungan politik antar kerajaan lokal. VOC berusaha membangun jaringan kekuasaan melalui kontrak politik dengan kerajaan-kerajaan di kawasan Maluku dan Sulawesi. Dalam banyak kasus, VOC memanfaatkan klaim kedaulatan tradisional Kesultanan Ternate untuk memperluas pengaruhnya terhadap wilayah lain.

Namun tidak semua kerajaan lokal menerima sistem politik tersebut. Salah satu contoh menarik adalah Kerajaan Muna yang menolak pengakuan terhadap klaim Ternate maupun dominasi VOC.

Catatan perjalanan gubernur VOC di Maluku, Robertus Padtbrugge, pada tahun 1677 memberikan informasi penting mengenai konflik politik di kawasan ini. Dalam catatan tersebut disebutkan bahwa wilayah Muna menjadi pusat sengketa antara beberapa kekuatan regional, terutama terkait wilayah Lohija (Loghia).

Konflik tersebut semakin menguat setelah penandatangan perjanjian Bongaya pada 18 November 1667dimana pasal 17 perjanjian tersebut member kuasa kepada Ternate atas wilayah-wilayah yang sebelunya diklaim secara palsu oleh Gowa sebagaimana kutipan berikut

17. Ook sultan aan den Koning van Ternaten restitueeren in eygere wijze als in het 16 poinct, de geroofde menschen van de Xulas, en daar benevens 10 stukken ijser canon, 2 metale prince stukken en 3 bassen, ‘tzij met de selve die van daar gehaalt zijn, of andere in de plaatse, verklarende op selve Eylanden,  egeene pretentie te hebben of te houden, nevens die oprechtelijk renuncieerende, ten behoove van gemelte Koning van alle gepretendeerde eigendom op deEylanden Zaleyer, ende Pantsiano, als mede op de gantsche Oost kust van Celebes, te rekenen van Manado af tot aan Pantsiano toe. ‘dEylanden Bangay en Gapi, als andere de op de selve kust gelengen, daar onder mede begrepen, item tusschen Mandhar Manada, de landen van Lambagy, Caydiepa, Booltoly, van Dampellas, Balaysang, Silensa en Cayely, van ouds de Kroone van de welke de hooggemelde Regeeringe van Macassar oprechtelijk af ataat belovende nimmermeer na desen de Koning van Ternate daar inne te tubeeren.

Artinya :  17. Kepada Raja Ternate juga akan dikembalikan dengan cara yang sama seperti disebut pada point 16, orang-orang yang dirampas ( ditawan ) dari Xulas ( Sula ), bersama dengan 10 meriam besi, 2 buah Prince [?] dari logam, dan 3 meriam kapal kecil, atau barang yang sama yang diambil dari sana, atau yang lain sebagai penggantinya, dan menyatakan tidak ada atau tidak memiliki klaim pada pulau-pulau tersebut, dan juga menyangkal secara tulus, demi raja yang tersebut, semua milik yang  secara palsu diklaim pada pulau-pulau Zaleyer ( Selayar ), dan Pantsiano ( Muna ), begitu juga dengan seluruh pantai timur Celebes ( Sulawesi ), terhitung dari Manado sampai Pantsiano ( Muna ), pulau-pulau Bangai ( Banggai ) dan Gapi ( Gebe ), dan termasuk juga tempat lain pada pantai tersebut, sama halnya dengan ( pantai antara ) Mandhaar ( Mandar ) dan Manado, negeri Lambagy [?], Caydiepa ( Kaidipang ), Booltoly ( Baul-Toli), Dampellas, Balaysang, Selansa ( Wasolangka ) dan Cayely ( Kaili ), yang sejak dahulu menjadi hak milik Mahkota Ternate, Semua daerah yang disebut dilepaskn oleh pemerintah Macassar yang dihormati secara tulus, dengan perjanjian bahwa tidak pernah akan mengganggu lagi Raja Ternate dalam hal ini  ( Diterjemahkan Oleh Rene Van Den Berg tahun 2020 ).

 Berdasarkan perjanjian itu ternate merasa memiliki semua wilayah tersebut termasuk Kerajaan Muna. Berbeda Dengan Kerajaan Muna, karena tidak terlibat dalam perjanjian Bongaya tersebut maka Muna merasa tidak terikat dengan perjanjian itu.

Olehnya itu, ketika Padtbrugge menyodorkan penjanjian untuk meratifikasi perjanjian bongaya pada tahun 1667 yang juga bermakna Muna mengakui penguasaan Ternate terhadap Muna khususnya pada wikayah Tiworo dan Lohia, Raja Muna La Ode Rahmani Gelar Sangia Latugho langsung menolak.

Artikel ini bertujuan untuk menganalisis dinamika politik tersebut serta menjelaskan makna penolakan Raja Muna terhadap kontrak VOC dalam konteks geopolitik regional abad ke-17.


2. Historiografi dan Tinjauan Pustaka

Kajian mengenai sejarah Sulawesi Tenggara pada abad ke-17 masih relatif terbatas dibandingkan dengan wilayah lain di Nusantara. Sebagian besar penelitian mengenai kawasan ini berfokus pada sejarah Kesultanan Buton atau hubungan antara VOC dan kerajaan-kerajaan di Maluku.

Sumber kolonial Belanda seperti karya François Valentijn memberikan gambaran mengenai jaringan politik regional yang melibatkan Ternate dan wilayah-wilayah di sekitarnya. Dalam karya Oud en Nieuw Oost-Indiën, Valentijn menyebut beberapa wilayah di Sulawesi Tenggara sebagai bagian dari jaringan kekuasaan Ternate.

Namun sumber kolonial sering memandang kerajaan-kerajaan lokal dari perspektif kepentingan VOC. Oleh karena itu penting untuk membandingkan sumber tersebut dengan tradisi sejarah lokal.

Dalam tradisi sejarah Muna, kerajaan ini dipandang sebagai entitas politik yang memiliki kedaulatan sendiri dan menjalin hubungan politik dengan kerajaan tetangga seperti Buton.

Perbandingan kedua jenis sumber tersebut memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai posisi politik Muna pada abad ke-17.


3. Sumber dan Metodologi

Penelitian ini menggunakan metode sejarah dengan tahapan:

  1. heuristik (pengumpulan sumber)
  2. kritik sumber
  3. interpretasi
  4. penulisan sejarah.

Sumber utama yang digunakan adalah catatan perjalanan Robertus Padtbrugge yang diterbitkan kembali dalam jurnal ilmiah Belanda abad ke-19.

Selain itu digunakan pula beberapa sumber tambahan seperti:

  • arsip VOC
  • karya historiografi kolonial
  • tradisi sejarah lokal Muna.

Pendekatan komparatif digunakan untuk membandingkan perspektif sumber kolonial dengan tradisi lokal.


4. Geopolitik Kawasan Sulawesi Tenggara Abad ke-17

Pada abad ke-17 Khususnya pasca penandatangan Perjanjian Bongaya 1657, wilayah Sulawesi Tenggara berada di antara beberapa kekuatan politik utama:

  • Kesultanan Ternate
  • Kesultanan Buton
  • kerajaan-kerajaan lokal seperti Muna dan Tiworo.

Ternate memiliki hubungan erat dengan VOC dan sering mengklaim kedaulatan atas berbagai wilayah di Maluku dan Sulawesi.

Buton merupakan kerajaan maritim penting yang mengontrol jalur perdagangan antara Makassar dan Maluku.

Dalam konteks ini Muna memiliki posisi strategis karena terletak di jalur pelayaran antara kedua wilayah tersebut.


5. Konflik Wilayah Lohija

Salah satu konflik utama yang dicatat dalam jurnal perjalanan Padtbrugge adalah sengketa wilayah Lohija.

Dalam sumber Belanda disebutkan:

“... bleef Moena, en in het bijzonder de kampong Lohija, de voornaamste twistappel, aangezien zoowel de radja van Tijoro als die van Moena op die kampong aanspraak maakte.”

Terjemahan:

Pulau Muna, khususnya kampung Lohija, tetap menjadi pokok sengketa utama karena baik Raja Tiworo maupun Raja Muna sama-sama mengklaim wilayah tersebut.

Konflik ini diperparah oleh keterlibatan dua kekuatan regional:

  • Ternate mendukung Tiworo
  • Buton mendukung Muna.

6. Perang di Muna Tahun 1677

Dalam laporan yang sama, Padtbrugge mencatat bahwa pada tahun 1677 terjadi perang antara pihak Buton dan Ternate di wilayah Muna.

“Toen hij den 3 Februari 1677 te Boeton aankwam, was het juist op Moena tot een openbaren oorlog tusschen de Boetonneezen en Ternatanen gekomen.”

Peristiwa ini menunjukkan bahwa konflik lokal dapat berkembang menjadi konflik regional.

VOC kemudian berusaha menengahi konflik tersebut sebagai bagian dari strategi politiknya di kawasan Maluku dan Sulawesi.


7. Penolakan Raja Muna terhadap Kontrak VOC

Salah satu aspek penting dari konflik ini adalah sikap Raja Muna terhadap sistem kontrak VOC.

VOC biasanya memaksakan kontrak politik kepada kerajaan-kerajaan lokal yang berisi:

  • pengakuan kedaulatan VOC atau sekutunya
  • kewajiban perdagangan tertentu
  • pembatasan hubungan dengan kekuatan lain.

Namun dalam kasus Muna, raja setempat menolak mengakui klaim Ternate maupun dominasi VOC.

Dalam beberapa sumber kolonial bahkan disebutkan bahwa penguasa Muna disebut sebagai “Sultan van Woena”, menunjukkan pengakuan terhadap status politiknya sebagai penguasa independen.


8. Identitas Raja Muna pada Masa Itu

Berdasarkan rekonstruksi kronologi sejarah Muna, raja yang kemungkinan memerintah pada masa tersebut adalah La Ode Rahmani gelar Sangia Latugho.

Masa pemerintahannya ditandai oleh:

  • konflik wilayah Loghia
  • meningkatnya intervensi VOC
  • persaingan pengaruh Buton dan Ternate.

9. Analisis Historiografis

Perbandingan antara sumber VOC dan tradisi lokal menunjukkan adanya perbedaan perspektif.

Sumber VOC cenderung menggambarkan konflik sebagai sengketa antar kerajaan kecil yang memerlukan intervensi VOC.

Sebaliknya tradisi lokal Muna memandang konflik tersebut sebagai upaya mempertahankan kedaulatan kerajaan terhadap kekuatan luar.

Analisis historiografis menunjukkan bahwa kedua perspektif tersebut perlu dibaca secara kritis untuk memahami dinamika politik yang sebenarnya.


10. Kesimpulan

Catatan perjalanan Robertus Padtbrugge tahun 1677 memberikan gambaran penting mengenai dinamika politik di kawasan Sulawesi Tenggara pada abad ke-17.

Sengketa wilayah Lohija antara Muna dan Tiworo menunjukkan bahwa konflik tersebut merupakan bagian dari persaingan geopolitik antara Ternate dan Buton.

Penolakan Raja Muna terhadap kontrak VOC menunjukkan bahwa kerajaan tersebut berusaha mempertahankan kedaulatannya di tengah ekspansi kolonial VOC.

Penelitian lebih lanjut terhadap arsip VOC dan tradisi sejarah lokal diperlukan untuk memahami secara lebih mendalam sejarah politik kawasan ini.


Daftar Pustaka :

Leupe, P. A. 1867. Het Journaal van Padtbrugge’s Reis naar Noord-Celebes en de Noordereilanden. Leiden.

Valentijn, François. 1724–1726. Oud en Nieuw Oost-Indiën. Dordrecht.

Andaya, Leonard Y. 1993. The World of Maluku. Honolulu: University of Hawai‘i Press.

Poesponegoro, Marwati Djoened. 2010. Sejarah Nasional Indonesia. Jakarta.

 

Translate

Artikel Unggulan

Pogiraha Adhara sebagai simbol kehormatan

Tradisi Pogiraha Adhara/ Perkelahian Kuda Di Muna, Philipina, Vietnat dan  Tiongkok Persamaan dan Perbedaan berdasarkan Study Etnografi dan ...

Tentang " SADAR WANU "

Indonesia
Kami menghadirkan laporan investigatif, verifikasi fakta, dan ulasan kritis terhadap isu-isu penting. Dengan metode riset yang teliti dan sumber yang diverifikasi, blog ini bertujuan membuka fakta di balik headline dan mendorong diskusi berbasis bukti. Kata kunci: investigasi; verifikasi; kritis; riset; fakta