Terpopuler

Senin, 16 Maret 2026

Mengapa narasi “tidak pernah dijajah” masih bertahan?

 

Mengapa narasi “tidak pernah dijajah” masih bertahan?

Sekarang justru terlihat jelas kenapanya:

  1. Sultan tetap dipertahankan → ilusi kedaulatan

Padahal:

  • kendali politik ada di Gezaghebber
  • keputusan strategis tidak di tangan Sultan
  • integrasi ke Hindia Belanda berjalan nyata

๐Ÿ‘‰ Jadi  kolonialisme administratif bertahap di Buton , bukan mitos.

Apa arti “dijajah” dalam sejarah modern?

Dalam historiografi, “penjajahan” biasanya punya ciri-ciri berikut:

1.      ❌ Kedaulatan politik dihapus

2.      ❌ Pemerintahan lokal dibubarkan

3.      ❌ Hukum kolonial menggantikan hukum lokal

4.      ❌ Aparat kolonial memerintah langsung

5.      ❌ Wilayah menjadi bagian administratif koloni

Contoh jelas:

·         Jawa (Hindia Belanda)

·         Ambon

·         Banda


Sekarang kita uji Kesultanan Buton dengan kriteria itu

A. Apakah Kesultanan Buton dihapus?

❌ Tidak.
Sultan tetap ada, struktur adat tetap berjalan, namun tetap dalam pengawasan belanda ( ilusi kedaulatan ).

B. Apakah Belanda memerintah langsung?

# Ya, Sejak tahun 1873 kolonial belanda sdh menempatkan ligvoet sebagai gezagheber . Ini artinya belanda sdh memerintah di Buton secara nyata seperti di Jawa.

C. Apakah hukum kolonial menggantikan hukum Wolio?

# Sejak terbentuknya Onder afdelin buton maka hokum adat wolio sdh tidk berlaku lagi. Yang berlaku adalah hokum colonial.

D. Apakah Buton menjadi afdeling Hindia Belanda?

Ya Onder afdeling  Buton berada dalam lingkup pemerintahan  afdelin Buton dan Laiwu bersama dua onder afdeling lainya yaitu onder afdelin  Muna dan Onder Afdeling Laiwui.

๐Ÿ‘‰ Berdasarkan fakta itu maka Secara formal-administratif: Buton telah menjadi jajahan langsung colonial belanda.

Sampai di sini, klaim “Buton tidak pernah dijajah Belanda” Tidak benar “


.

Dengan adanya Gezaghebber, maka Belanda memang memerintah di Buton
Itu artinya Buton menjadi  wilayah kekuasaan administratif kolonial Belanda

Apa itu Gezaghebber (secara hukum kolonial)?

Gezaghebber bukan sekadar “penasihat” atau “penghubung”.

Dalam struktur Hindia Belanda:

  • Gezaghebber = pemegang kekuasaan pemerintahan kolonial
  • Ia mewakili Gubernur Jenderal di Batavia
  • Berwenang atas:
    • politik
    • keamanan
    • hubungan luar
    • pengawasan penguasa lokal

๐Ÿ“Œ Jadi secara definisi:

Jika ada Gezaghebber, maka itu adalah pemerintahan kolonial.

Tidak perlu debat istilah lagi di sini.


Bagaimana dengan  Ligvoet (1873–1878)

  1. Ia bukan antropolog netral
    • Ia pejabat kolonial
    • Tulisannya bernilai etnografis, tapi fungsinya politik-administratif
  2. Penempatannya sebagai Gezaghebber di Buton berarti:
    • Buton sudah dianggap wilayah kendali langsung
    • Sultan tidak lagi menjadi otoritas tertinggi secara de facto
  3. Rentang waktu panjang (akhir abad ke-18 → abad ke-19):
    • menunjukkan konsolidasi kolonial
    • bukan sekadar intervensi sementara

๐Ÿ‘‰ Sejak fase ini, argumen “Buton tidak pernah diperintah Belanda” runtuh secara faktual.

Maka secara logika administrasi:

·         Buton sudah masuk sistem pemerintahan Hindia Belanda

·         bukan lagi sekadar protektorat longgar

·         melainkan wilayah kolonial dengan indirect rule yang diawasi langsung

๐Ÿ“Œ Indirect rule ≠ tidak diperintah
Itu tetap pemerintahan kolonial, hanya melalui elite lokal.


5. Jadi, bagaimana kita merumuskan ulang dengan benar?

Mari kita perbaiki pernyataan secara presisi waktu:

Pernyataan yang keliru

“Kesultanan Buton tidak pernah diperintah Belanda”

Pernyataan yang akurat

Pada periode awal (VOC abad ke-17), Buton tidak diperintah langsung oleh Belanda.
Namun sejak akhir abad ke-18, dengan pengangkatan Gezaghebber (termasuk A. Ligvoet) hingga pembentukan kewedanan, Belanda menjalankan pemerintahan kolonial atas Buton melalui sistem indirect rule.

Fase Berikutnya

Sejak pembentukan Kewedanan Buton dan Laiwui 1913 ::

1.      Sistem hukum dan peradilan

o    tunduk pada hukum kolonial Belanda

o    berada di bawah struktur peradilan Hindia Belanda

2.      Hukum adat Buton

o    tidak lagi berlaku sebagai hukum publik

o    hanya diakui secara terbatas

3.      Ini bukan detail kecil, ini penentu status kolonial.

4.     

Dalam teori kolonial, ini berarti apa?

Dalam ilmu hukum kolonial, ada prinsip yang sangat jelas:

Wilayah yang tunduk pada hukum dan peradilan kolonial = wilayah kolonial

Implikasi langsung terhadap status Kesultanan Buton

Dengan tiga fakta ini:

  • ada Gezaghebber
  • ada kewedanan
  • ada hukum dan peradilan kolonial

Maka secara ilmiah dan hukum tata negara kolonial:


KESULTANAN BUTON PADA FASE INI BERADA DI BAWAH PEMERINTAHAN KOLONIAL BELANDA
.

Bukan lagi:

  • SEKUTU
  • MITRA
  • PROTEKTORAT LONGGAR

Tetapi:

  • WILAYAH KOLONIAL DENGAN INDIRECT RULE
  • SULTAN BERFUNGSI SIMBOLIK DAN ADAT

Ini sekaligus meruntuhkan narasi populer

“Buton tidak pernah dijajah Belanda”

NARASI YANG JUJUR DAN PRESISI ADALAH:

Kesultanan Buton pada masa awal tidak diperintah langsung Belanda, tetapi sejak akhir abad ke-18 hingga pembentukan kewedanan Buton–Laiwui, wilayah Buton berada di bawah pemerintahan kolonial Belanda,
dengan hukum, peradilan, dan administrasi tunduk pada sistem kolonial.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Translate

Artikel Unggulan

Pogiraha Adhara sebagai simbol kehormatan

Tradisi Pogiraha Adhara/ Perkelahian Kuda Di Muna, Philipina, Vietnat dan  Tiongkok Persamaan dan Perbedaan berdasarkan Study Etnografi dan ...

Tentang " SADAR WANU "

Indonesia
Kami menghadirkan laporan investigatif, verifikasi fakta, dan ulasan kritis terhadap isu-isu penting. Dengan metode riset yang teliti dan sumber yang diverifikasi, blog ini bertujuan membuka fakta di balik headline dan mendorong diskusi berbasis bukti. Kata kunci: investigasi; verifikasi; kritis; riset; fakta