Sistem Pemerintahan dan Struktur Ketatanegaraan
Kerajaan Muna dalam Perspektif Hukum Tata Negara Modern
Muhammad Alimuddin
Abstrak
Kerajaan Muna merupakan salah satu
entitas politik tradisional penting di kawasan Jazirah Tenggara Sulawesi.
Meskipun keberadaannya telah banyak dibahas dalam kajian sejarah dan
antropologi, analisis terhadap sistem pemerintahan dan struktur ketatanegaraan
kerajaan ini dari perspektif hukum tata negara modern masih relatif terbatas.
Artikel ini bertujuan merekonstruksi sistem pemerintahan Kerajaan Muna sejak
berdirinya pada abad ke-13 hingga transformasi institusional yang terjadi pada
abad ke-15 sampai abad ke-17. Penelitian ini menggunakan metode sejarah dengan
pendekatan historiografi kritis terhadap sumber-sumber tradisi lisan, kronik
lokal, serta sumber kolonial Belanda seperti laporan VOC dan karya etnografi
abad ke-20. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem pemerintahan Kerajaan
Muna mengalami evolusi dari monarki absolut menuju sistem pemerintahan yang
mengenal pembagian fungsi kekuasaan antara lembaga eksekutif, legislatif, dan
yudikatif. Reformasi konstitusional terbesar terjadi pada masa pemerintahan
Raja Sugi Manuru yang memperkenalkan pembagian stratifikasi politik masyarakat
serta pembentukan lembaga-lembaga pemerintahan yang secara konseptual sejalan
dengan prinsip pembagian kekuasaan dalam teori hukum tata negara modern. Temuan
ini menunjukkan bahwa praktik konstitusionalisme lokal telah berkembang dalam
tradisi politik kerajaan Nusantara jauh sebelum terbentuknya negara modern di
Indonesia.
Kata kunci: Kerajaan Muna, sistem pemerintahan tradisional, hukum tata
negara, konstitusionalisme lokal, sejarah politik Sulawesi Tenggara.
1. Pendahuluan
Kajian mengenai sistem pemerintahan
kerajaan-kerajaan tradisional di Nusantara memiliki signifikansi penting dalam
memahami perkembangan institusi politik lokal sebelum terbentuknya negara
modern. Salah satu kerajaan yang menarik untuk dikaji dalam konteks ini adalah
Kerajaan Muna yang berkembang di kawasan Jazirah Tenggara Sulawesi.
Kerajaan Muna tidak hanya berperan
sebagai pusat kekuasaan politik lokal, tetapi juga menjadi simpul interaksi
antara berbagai kekuatan politik regional seperti Luwu, Buton, dan jaringan
perdagangan maritim di kawasan Laut Banda dan Selat Makassar.¹
Meskipun sejumlah penelitian telah
membahas sejarah dan kebudayaan Kerajaan Muna, sebagian besar kajian tersebut
masih berfokus pada aspek etnografi dan sejarah lokal.² Kajian yang secara
khusus menganalisis sistem pemerintahan dan struktur ketatanegaraan kerajaan
ini dari perspektif hukum tata negara modern masih relatif terbatas.
Padahal, sejumlah sumber sejarah
menunjukkan bahwa Kerajaan Muna memiliki sistem pemerintahan yang kompleks
dengan pembagian fungsi kekuasaan yang relatif jelas antara lembaga-lembaga
pemerintahan. Bahkan dalam beberapa aspek, struktur tersebut memiliki kemiripan
dengan konsep pembagian kekuasaan (separation of powers) dalam teori
ketatanegaraan modern.³
Artikel ini bertujuan untuk
merekonstruksi sistem pemerintahan dan struktur ketatanegaraan Kerajaan Muna
dengan menggunakan perspektif hukum tata negara modern. Fokus kajian meliputi:
- proses terbentuknya negara Kerajaan Muna
- evolusi sistem pemerintahan kerajaan
- reformasi konstitusional pada masa Raja Sugi Manuru
- perkembangan struktur ketatanegaraan hingga abad ke-17
Dengan pendekatan ini diharapkan
dapat terlihat bagaimana konsep-konsep ketatanegaraan seperti legitimasi
kekuasaan, pembagian kewenangan, serta sistem pemerintahan daerah telah
berkembang dalam tradisi politik lokal.
2. Metode Penelitian
Penelitian ini menggunakan metode
sejarah dengan pendekatan historiografi kritis. Metode ini dilakukan melalui
beberapa tahapan yaitu:
- Heuristik,
yaitu pengumpulan sumber-sumber sejarah yang relevan dengan topik
penelitian.
- Kritik sumber,
baik kritik eksternal maupun internal terhadap sumber-sumber tersebut.
- Interpretasi,
yaitu penafsiran terhadap fakta-fakta sejarah yang diperoleh.
- Historiografi,
yaitu penyusunan narasi sejarah secara sistematis.⁴
Sumber-sumber yang digunakan dalam
penelitian ini meliputi:
- tradisi lisan masyarakat Muna
- kronik lokal Buton dan Muna
- laporan kolonial Belanda
- karya etnografi tentang masyarakat Muna
Salah satu sumber penting mengenai
sejarah Muna adalah karya etnografi J. Couvreur yang berjudul Etnografisch
Overzicht van Moena yang diterbitkan pada tahun 1935.⁵
Selain itu, penelitian ini juga
menggunakan pendekatan analisis hukum tata negara dengan mengacu pada
teori-teori tentang sistem pemerintahan dan pembagian kekuasaan dalam negara
modern.
3. Historiografi Asal Usul Kerajaan Muna
Sejarah awal Kerajaan Muna sebagian
besar bersumber dari tradisi lisan yang diwariskan secara turun-temurun dalam
masyarakat. Dalam tradisi tersebut disebutkan bahwa kerajaan ini didirikan oleh
seorang tokoh bernama Bheteno Ne Tombula pada sekitar abad ke-13.⁶
Tradisi lisan masyarakat Muna
menghubungkan asal-usul kerajaan ini dengan dinasti kerajaan Luwu di Sulawesi
Selatan. Dalam kisah tersebut disebutkan bahwa seorang putri dari Luwu bernama Wa
Tandi Abe datang ke Pulau Muna dengan menumpang sebuah loyang yang disebut palangga.
Karena itu ia kemudian dikenal dengan gelar Sangke Palangga.⁷
Perkawinan antara Wa Tandi Abe
dengan Raja Muna pertama Bheteno Ne Tombula melahirkan tiga orang anak, yaitu:
- Runtu Wulao
- Kilambhibhito
- La Patola
Menurut tradisi lisan, Runtu Wulao
kemudian kembali ke Luwu dan menjadi raja di sana menggantikan kakeknya. Hal
ini menimbulkan dugaan bahwa Runtu Wulao identik dengan tokoh Simpuru Siang
dalam tradisi sejarah Luwu.⁸
Kisah ini juga diperkuat oleh
tradisi lisan masyarakat Buton yang mencatat bahwa tokoh legendaris
Sawerigading pernah singgah di wilayah Muna ketika melakukan perjalanan dari
Luwu menuju Buton.⁹
Meskipun unsur mitologis dalam
tradisi tersebut cukup kuat, sejumlah sejarawan berpendapat bahwa kisah
tersebut mencerminkan hubungan politik dan genealogis antara kerajaan-kerajaan
di kawasan Sulawesi Selatan dan Tenggara pada masa awal pembentukan
kerajaan-kerajaan maritim di wilayah tersebut.¹⁰
4. Unifikasi Wamelai sebagai Cikal Bakal Negara
Sebelum terbentuknya Kerajaan Muna
sebagai negara, wilayah tersebut telah dihuni oleh sejumlah komunitas kampung
yang membentuk suatu konfederasi politik yang disebut Wamelai.¹¹
Unifikasi Wamelai terdiri dari
delapan kampung awal yang dipimpin oleh para kepala kampung yang memiliki
kedudukan relatif setara. Dalam struktur politik kerajaan kemudian, kedelapan
kampung ini dikenal sebagai Wawono Liwu atau “negeri terdahulu”.
Para pemimpin kampung tersebut
memiliki kewenangan penting dalam proses pelantikan raja, yaitu hak untuk
melakukan sumpah penobatan raja yang disebut Mebhatatalahaono.
Keberadaan lembaga ini menunjukkan
bahwa legitimasi kekuasaan raja dalam Kerajaan Muna tidak hanya bersumber dari
garis keturunan dinasti, tetapi juga dari konsensus politik para pemimpin
kampung awal.¹²
Dalam perspektif teori negara
modern, struktur politik Wamelai sebenarnya telah memenuhi sebagian unsur
konstitutif negara yaitu:
- rakyat
- wilayah
- kepemimpinan politik
Namun demikian, struktur tersebut
belum memiliki sistem pemerintahan formal yang terorganisasi secara
institusional sehingga belum dapat disebut sebagai negara dalam pengertian
penuh.
5. Reformasi Konstitusional pada Masa Sugi Manuru
Transformasi paling signifikan dalam
sistem ketatanegaraan Kerajaan Muna terjadi pada masa pemerintahan Raja Sugi
Manuru (1393–1438).
Reformasi ini didorong oleh potensi
konflik suksesi di antara anak-anaknya, terutama antara La Kila Ponto
dan La Posasu. Untuk mencegah konflik tersebut berkembang menjadi perang
saudara, Sugi Manuru melakukan reorganisasi besar terhadap struktur politik
kerajaan.¹³
Salah satu langkah penting yang
diambil adalah pembentukan stratifikasi politik masyarakat yang terdiri dari
tiga golongan utama:
1.
Kaomu
Golongan ini merupakan keturunan
laki-laki dari garis raja yang berhak menduduki jabatan eksekutif termasuk
jabatan raja.
2.
Walaka
Golongan ini memiliki kewenangan
dalam bidang legislasi dan peradilan.
3.
Fitu Bhengkauno
Golongan ini menduduki jabatan
administratif di wilayah-wilayah kerajaan.
Struktur ini menciptakan sistem
pembagian kekuasaan yang relatif jelas antara berbagai lembaga pemerintahan
kerajaan.
6. Struktur Ketatanegaraan Kerajaan Muna
Setelah reformasi Sugi Manuru,
struktur pemerintahan Kerajaan Muna terdiri dari beberapa lembaga utama yaitu:
Pemerintah
pusat
2. Bhonto Bhalano (ketua pemerintahan / perdana menteri)
3. Mintarano Bhitara (lembaga peradilan)
Pemerintahan
wilayah
Pemerintahan
kampung
6. Mieno
7. Kamokula
Struktur ini menunjukkan adanya
pembagian fungsi pemerintahan yang dalam perspektif ilmu ketatanegaraan modern
dapat dianalogikan dengan pembagian kekuasaan eksekutif, legislatif, dan
yudikatif.
7. Peta Politik Kawasan Muna–Buton Abad
15–17
Pada abad ke-15 hingga abad ke-17
kawasan Sulawesi Tenggara merupakan ruang interaksi politik yang dinamis antara
beberapa kerajaan maritim, yaitu:
- Kerajaan Muna
- Kesultanan Buton
- Kerajaan Luwu
- jaringan perdagangan Makassar
Hubungan antara Muna dan Buton
menjadi semakin erat setelah tokoh La Kila Ponto, putra Sugi Manuru,
mendirikan Kesultanan Buton pada abad ke-16 dan menjadi sultan pertama di
kerajaan tersebut.¹⁴
Hubungan genealogis ini menjadikan
kedua kerajaan memiliki hubungan politik yang kompleks yang mencakup kerja sama
militer, perdagangan, dan hubungan kekerabatan.
8. Sistem Pemerintahan dalam Perspektif
Hukum Tata Negara Modern
Jika dianalisis dari perspektif
hukum tata negara modern, sistem pemerintahan Kerajaan Muna memiliki beberapa
karakteristik penting.
1.
Pembagian kekuasaan
Sistem pemerintahan Kerajaan Muna
mengenal pembagian fungsi kekuasaan antara:
- Raja (eksekutif)
- Bhonto Bhalano (fungsi legislatif)
- Mintarano Bhitara (fungsi yudikatif)
2.
Mekanisme kontrol kekuasaan
Raja dapat diberhentikan oleh Dewan
Sara apabila melanggar hukum atau sumpah jabatan.
3.
Sistem desentralisasi
Wilayah kerajaan dibagi menjadi
beberapa unit pemerintahan daerah yang disebut Ghoera.
Dalam perspektif hukum tata negara
modern, sistem ini dapat dipandang sebagai bentuk awal dari praktik konstitusionalisme
tradisional dalam kerajaan Nusantara.
9. Kesimpulan
Kajian ini menunjukkan bahwa
Kerajaan Muna memiliki sistem pemerintahan yang berkembang secara dinamis sejak
abad ke-13.
Transformasi paling signifikan
terjadi pada masa pemerintahan Raja Sugi Manuru yang memperkenalkan sistem
pembagian kekuasaan serta pembentukan lembaga-lembaga pemerintahan yang
kompleks.
Struktur ketatanegaraan tersebut
memiliki kemiripan dengan prinsip-prinsip dasar dalam teori hukum tata negara
modern seperti pembagian kekuasaan, mekanisme pengawasan kekuasaan, serta
sistem pemerintahan daerah.
Temuan ini menunjukkan bahwa tradisi
politik lokal di Nusantara telah mengembangkan praktik-praktik konstitusional
jauh sebelum munculnya konsep negara modern.
Daftar Pustaka
Asshiddiqie, Jimly. Pengantar
Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi,
2006.
Couvreur, J. Etnografisch
Overzicht van Moena. Batavia, 1935.
Nasruan, Muhammad. Kerajaan Muna
dan Sistem Kemasyarakatan. Bandung: Indah Jaya, 1988.
Van den Berg, Rene. Sejarah dan
Kebudayaan Kerajaan Muna. Kupang: Artha Wacana Press, 2001.
Tanzilu, LM. Sejarah Terjadinya
Negeri Buton dan Negeri Muna. Baubau, 1998.
Batoa, La Kimi. Sejarah Kerajaan
Daerah Muna. Raha: Jaya Press, 1991.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar