Terpopuler

Rabu, 11 Maret 2026

Struktur Ketatanegaraan Kerajaan Muna dalam Perspektif Hukum Tata Negara Modern

 

Sistem Pemerintahan dan Struktur Ketatanegaraan Kerajaan Muna dalam Perspektif Hukum Tata Negara Modern

Muhammad Alimuddin


Abstrak

Kerajaan Muna merupakan salah satu entitas politik tradisional penting di kawasan Jazirah Tenggara Sulawesi. Meskipun keberadaannya telah banyak dibahas dalam kajian sejarah dan antropologi, analisis terhadap sistem pemerintahan dan struktur ketatanegaraan kerajaan ini dari perspektif hukum tata negara modern masih relatif terbatas. Artikel ini bertujuan merekonstruksi sistem pemerintahan Kerajaan Muna sejak berdirinya pada abad ke-13 hingga transformasi institusional yang terjadi pada abad ke-15 sampai abad ke-17. Penelitian ini menggunakan metode sejarah dengan pendekatan historiografi kritis terhadap sumber-sumber tradisi lisan, kronik lokal, serta sumber kolonial Belanda seperti laporan VOC dan karya etnografi abad ke-20. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem pemerintahan Kerajaan Muna mengalami evolusi dari monarki absolut menuju sistem pemerintahan yang mengenal pembagian fungsi kekuasaan antara lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Reformasi konstitusional terbesar terjadi pada masa pemerintahan Raja Sugi Manuru yang memperkenalkan pembagian stratifikasi politik masyarakat serta pembentukan lembaga-lembaga pemerintahan yang secara konseptual sejalan dengan prinsip pembagian kekuasaan dalam teori hukum tata negara modern. Temuan ini menunjukkan bahwa praktik konstitusionalisme lokal telah berkembang dalam tradisi politik kerajaan Nusantara jauh sebelum terbentuknya negara modern di Indonesia.

Kata kunci: Kerajaan Muna, sistem pemerintahan tradisional, hukum tata negara, konstitusionalisme lokal, sejarah politik Sulawesi Tenggara.


1. Pendahuluan

Kajian mengenai sistem pemerintahan kerajaan-kerajaan tradisional di Nusantara memiliki signifikansi penting dalam memahami perkembangan institusi politik lokal sebelum terbentuknya negara modern. Salah satu kerajaan yang menarik untuk dikaji dalam konteks ini adalah Kerajaan Muna yang berkembang di kawasan Jazirah Tenggara Sulawesi.

Kerajaan Muna tidak hanya berperan sebagai pusat kekuasaan politik lokal, tetapi juga menjadi simpul interaksi antara berbagai kekuatan politik regional seperti Luwu, Buton, dan jaringan perdagangan maritim di kawasan Laut Banda dan Selat Makassar.¹

Meskipun sejumlah penelitian telah membahas sejarah dan kebudayaan Kerajaan Muna, sebagian besar kajian tersebut masih berfokus pada aspek etnografi dan sejarah lokal.² Kajian yang secara khusus menganalisis sistem pemerintahan dan struktur ketatanegaraan kerajaan ini dari perspektif hukum tata negara modern masih relatif terbatas.

Padahal, sejumlah sumber sejarah menunjukkan bahwa Kerajaan Muna memiliki sistem pemerintahan yang kompleks dengan pembagian fungsi kekuasaan yang relatif jelas antara lembaga-lembaga pemerintahan. Bahkan dalam beberapa aspek, struktur tersebut memiliki kemiripan dengan konsep pembagian kekuasaan (separation of powers) dalam teori ketatanegaraan modern.³

Artikel ini bertujuan untuk merekonstruksi sistem pemerintahan dan struktur ketatanegaraan Kerajaan Muna dengan menggunakan perspektif hukum tata negara modern. Fokus kajian meliputi:

  1. proses terbentuknya negara Kerajaan Muna
  2. evolusi sistem pemerintahan kerajaan
  3. reformasi konstitusional pada masa Raja Sugi Manuru
  4. perkembangan struktur ketatanegaraan hingga abad ke-17

Dengan pendekatan ini diharapkan dapat terlihat bagaimana konsep-konsep ketatanegaraan seperti legitimasi kekuasaan, pembagian kewenangan, serta sistem pemerintahan daerah telah berkembang dalam tradisi politik lokal.


2. Metode Penelitian

Penelitian ini menggunakan metode sejarah dengan pendekatan historiografi kritis. Metode ini dilakukan melalui beberapa tahapan yaitu:

  1. Heuristik, yaitu pengumpulan sumber-sumber sejarah yang relevan dengan topik penelitian.
  2. Kritik sumber, baik kritik eksternal maupun internal terhadap sumber-sumber tersebut.
  3. Interpretasi, yaitu penafsiran terhadap fakta-fakta sejarah yang diperoleh.
  4. Historiografi, yaitu penyusunan narasi sejarah secara sistematis.⁴

Sumber-sumber yang digunakan dalam penelitian ini meliputi:

  • tradisi lisan masyarakat Muna
  • kronik lokal Buton dan Muna
  • laporan kolonial Belanda
  • karya etnografi tentang masyarakat Muna

Salah satu sumber penting mengenai sejarah Muna adalah karya etnografi J. Couvreur yang berjudul Etnografisch Overzicht van Moena yang diterbitkan pada tahun 1935.⁵

Selain itu, penelitian ini juga menggunakan pendekatan analisis hukum tata negara dengan mengacu pada teori-teori tentang sistem pemerintahan dan pembagian kekuasaan dalam negara modern.


3. Historiografi Asal Usul Kerajaan Muna

Sejarah awal Kerajaan Muna sebagian besar bersumber dari tradisi lisan yang diwariskan secara turun-temurun dalam masyarakat. Dalam tradisi tersebut disebutkan bahwa kerajaan ini didirikan oleh seorang tokoh bernama Bheteno Ne Tombula pada sekitar abad ke-13.⁶

Tradisi lisan masyarakat Muna menghubungkan asal-usul kerajaan ini dengan dinasti kerajaan Luwu di Sulawesi Selatan. Dalam kisah tersebut disebutkan bahwa seorang putri dari Luwu bernama Wa Tandi Abe datang ke Pulau Muna dengan menumpang sebuah loyang yang disebut palangga. Karena itu ia kemudian dikenal dengan gelar Sangke Palangga.⁷

Perkawinan antara Wa Tandi Abe dengan Raja Muna pertama Bheteno Ne Tombula melahirkan tiga orang anak, yaitu:

  1. Runtu Wulao
  2. Kilambhibhito
  3. La Patola

Menurut tradisi lisan, Runtu Wulao kemudian kembali ke Luwu dan menjadi raja di sana menggantikan kakeknya. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa Runtu Wulao identik dengan tokoh Simpuru Siang dalam tradisi sejarah Luwu.⁸

Kisah ini juga diperkuat oleh tradisi lisan masyarakat Buton yang mencatat bahwa tokoh legendaris Sawerigading pernah singgah di wilayah Muna ketika melakukan perjalanan dari Luwu menuju Buton.⁹

Meskipun unsur mitologis dalam tradisi tersebut cukup kuat, sejumlah sejarawan berpendapat bahwa kisah tersebut mencerminkan hubungan politik dan genealogis antara kerajaan-kerajaan di kawasan Sulawesi Selatan dan Tenggara pada masa awal pembentukan kerajaan-kerajaan maritim di wilayah tersebut.¹⁰


4. Unifikasi Wamelai sebagai Cikal Bakal Negara

Sebelum terbentuknya Kerajaan Muna sebagai negara, wilayah tersebut telah dihuni oleh sejumlah komunitas kampung yang membentuk suatu konfederasi politik yang disebut Wamelai.¹¹

Unifikasi Wamelai terdiri dari delapan kampung awal yang dipimpin oleh para kepala kampung yang memiliki kedudukan relatif setara. Dalam struktur politik kerajaan kemudian, kedelapan kampung ini dikenal sebagai Wawono Liwu atau “negeri terdahulu”.

Para pemimpin kampung tersebut memiliki kewenangan penting dalam proses pelantikan raja, yaitu hak untuk melakukan sumpah penobatan raja yang disebut Mebhatatalahaono.

Keberadaan lembaga ini menunjukkan bahwa legitimasi kekuasaan raja dalam Kerajaan Muna tidak hanya bersumber dari garis keturunan dinasti, tetapi juga dari konsensus politik para pemimpin kampung awal.¹²

Dalam perspektif teori negara modern, struktur politik Wamelai sebenarnya telah memenuhi sebagian unsur konstitutif negara yaitu:

  • rakyat
  • wilayah
  • kepemimpinan politik

Namun demikian, struktur tersebut belum memiliki sistem pemerintahan formal yang terorganisasi secara institusional sehingga belum dapat disebut sebagai negara dalam pengertian penuh.


5. Reformasi Konstitusional pada Masa Sugi Manuru

Transformasi paling signifikan dalam sistem ketatanegaraan Kerajaan Muna terjadi pada masa pemerintahan Raja Sugi Manuru (1393–1438).

Reformasi ini didorong oleh potensi konflik suksesi di antara anak-anaknya, terutama antara La Kila Ponto dan La Posasu. Untuk mencegah konflik tersebut berkembang menjadi perang saudara, Sugi Manuru melakukan reorganisasi besar terhadap struktur politik kerajaan.¹³

Salah satu langkah penting yang diambil adalah pembentukan stratifikasi politik masyarakat yang terdiri dari tiga golongan utama:

1. Kaomu

Golongan ini merupakan keturunan laki-laki dari garis raja yang berhak menduduki jabatan eksekutif termasuk jabatan raja.

2. Walaka

Golongan ini memiliki kewenangan dalam bidang legislasi dan peradilan.

3. Fitu Bhengkauno

Golongan ini menduduki jabatan administratif di wilayah-wilayah kerajaan.

Struktur ini menciptakan sistem pembagian kekuasaan yang relatif jelas antara berbagai lembaga pemerintahan kerajaan.


6. Struktur Ketatanegaraan Kerajaan Muna

Setelah reformasi Sugi Manuru, struktur pemerintahan Kerajaan Muna terdiri dari beberapa lembaga utama yaitu:

Pemerintah pusat

1. Raja (Omputo / Kolakino Wuna)
2. Bhonto Bhalano (ketua pemerintahan / perdana menteri)
3. Mintarano Bhitara (lembaga peradilan)

Pemerintahan wilayah

4. Fato Ghoerano (empat wilayah administratif)

Pemerintahan kampung

5. Kino
6. Mieno
7. Kamokula

Struktur ini menunjukkan adanya pembagian fungsi pemerintahan yang dalam perspektif ilmu ketatanegaraan modern dapat dianalogikan dengan pembagian kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.


7. Peta Politik Kawasan Muna–Buton Abad 

15–17

Pada abad ke-15 hingga abad ke-17 kawasan Sulawesi Tenggara merupakan ruang interaksi politik yang dinamis antara beberapa kerajaan maritim, yaitu:

  • Kerajaan Muna
  • Kesultanan Buton
  • Kerajaan Luwu
  • jaringan perdagangan Makassar

Hubungan antara Muna dan Buton menjadi semakin erat setelah tokoh La Kila Ponto, putra Sugi Manuru, mendirikan Kesultanan Buton pada abad ke-16 dan menjadi sultan pertama di kerajaan tersebut.¹⁴

Hubungan genealogis ini menjadikan kedua kerajaan memiliki hubungan politik yang kompleks yang mencakup kerja sama militer, perdagangan, dan hubungan kekerabatan.


8. Sistem Pemerintahan dalam Perspektif

Hukum Tata Negara Modern

Jika dianalisis dari perspektif hukum tata negara modern, sistem pemerintahan Kerajaan Muna memiliki beberapa karakteristik penting.

1. Pembagian kekuasaan

Sistem pemerintahan Kerajaan Muna mengenal pembagian fungsi kekuasaan antara:

  • Raja (eksekutif)
  • Bhonto Bhalano (fungsi legislatif)
  • Mintarano Bhitara (fungsi yudikatif)

2. Mekanisme kontrol kekuasaan

Raja dapat diberhentikan oleh Dewan Sara apabila melanggar hukum atau sumpah jabatan.

3. Sistem desentralisasi

Wilayah kerajaan dibagi menjadi beberapa unit pemerintahan daerah yang disebut Ghoera.

Dalam perspektif hukum tata negara modern, sistem ini dapat dipandang sebagai bentuk awal dari praktik konstitusionalisme tradisional dalam kerajaan Nusantara.


9. Kesimpulan

Kajian ini menunjukkan bahwa Kerajaan Muna memiliki sistem pemerintahan yang berkembang secara dinamis sejak abad ke-13.

Transformasi paling signifikan terjadi pada masa pemerintahan Raja Sugi Manuru yang memperkenalkan sistem pembagian kekuasaan serta pembentukan lembaga-lembaga pemerintahan yang kompleks.

Struktur ketatanegaraan tersebut memiliki kemiripan dengan prinsip-prinsip dasar dalam teori hukum tata negara modern seperti pembagian kekuasaan, mekanisme pengawasan kekuasaan, serta sistem pemerintahan daerah.

Temuan ini menunjukkan bahwa tradisi politik lokal di Nusantara telah mengembangkan praktik-praktik konstitusional jauh sebelum munculnya konsep negara modern.


Daftar Pustaka

Asshiddiqie, Jimly. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi, 2006.

Couvreur, J. Etnografisch Overzicht van Moena. Batavia, 1935.

Nasruan, Muhammad. Kerajaan Muna dan Sistem Kemasyarakatan. Bandung: Indah Jaya, 1988.

Van den Berg, Rene. Sejarah dan Kebudayaan Kerajaan Muna. Kupang: Artha Wacana Press, 2001.

Tanzilu, LM. Sejarah Terjadinya Negeri Buton dan Negeri Muna. Baubau, 1998.

Batoa, La Kimi. Sejarah Kerajaan Daerah Muna. Raha: Jaya Press, 1991.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Translate

Artikel Unggulan

Pogiraha Adhara sebagai simbol kehormatan

Tradisi Pogiraha Adhara/ Perkelahian Kuda Di Muna, Philipina, Vietnat dan  Tiongkok Persamaan dan Perbedaan berdasarkan Study Etnografi dan ...

Tentang " SADAR WANU "

Indonesia
Kami menghadirkan laporan investigatif, verifikasi fakta, dan ulasan kritis terhadap isu-isu penting. Dengan metode riset yang teliti dan sumber yang diverifikasi, blog ini bertujuan membuka fakta di balik headline dan mendorong diskusi berbasis bukti. Kata kunci: investigasi; verifikasi; kritis; riset; fakta